Tuesday, September 29, 2015

Seputar Idul Adha

Tags

Idul Adha

Laporan tugas individu


idul adha
Idul Adha Tukang Copas

             A.  Pengertian Kurban


Qurban berasal dari bahasa arab qarib, qurub, qurbaanan yaitu dekat dan menjadi istilah dengan makna menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Sang Kholiq. artinya Kurban berarti segala sesuatu yang mendekatkan seorang hamba dengan Tuhannya baik berupa sembelihan atau yang lainnya.

Namun demikian kata kurban ini menjadi identik dengan sembelihan hewan udhiyah, seperti : onta, sapi dan kambing yang dilakukan pada hari raya kurban dan tasyrik sebagai bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah swt.

Sedangkan Idul Adha sendiri adalah hari raya penyembelihan hewan kurban.

      B.    Dasar Hukum Kurban

Firman Allah swt :

الْكَوْثَرَ أَعْطَيْنَاكَ ﴿١﴾ إِنَّا
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ  ﴿٢﴾
الْأَبْتَرُ هُوَ شَانِئَكَ ﴿٣﴾ إِنَّ
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar : 1- 3)

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). “ (QS. Al Hajj : 36)

                   C.  Syarat Sah Hewan Kurban/Qurban

Hewan Ternak :
Ditegaskan oleh Ibnu Qayim, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah atau pun sahabat untuk penyembelihan kurban/qurban, haji, aqiqah/akikah, kecuali dari hewan ternak.
Jadi tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dsb.
Tidak ada perbedaan antara sapi dengan kerbau, karena hakikatnya sama.
Telah Memenuhi Umur :
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban/kurban seperti berikut ini.
  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
  • Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis Domba/Biri-biri, misalkan Kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan gtelah masuk tahun ke 2.
Kondisi Fisik Hewan Kurban :
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban (kondisi fisik/badanya) yang boleh menjadi qurban seperti berikut ini.
  • Berbadan sehat walafiat (tidak sakit)
  • Kaki sehat tidak pincang
  • Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
  • Badannya tidak kurus kering (tidak berlemak / bersumsum)
  • Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
Disembelih Pada Waktunya :
  • Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat Idul Adha.
  • Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapar pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah. Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah. 

      D.     Hukum Berkurban

Hukum ibadah penyembelihan hewan kurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu melakukannya. Meninggalkan ibadah ini menjadi makruh, berdasarkan riwayat Bukhori dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing gibasy yang berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut dan membacakan nama Allah serta bertakbir pada saat memotongnya.
dalil hadis dari Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Jika kalian telah memasuki hari raya, tanggal 10 Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

Ungkapan “ingin berkurban” dalam hadis di atas mununjukkan kebijaksanaan dan pengampunan Allah terhadap orang yang belum mampu menunaikan kurban.

Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi orang yang memiliki nisab zakat. Acuan mereka adalah hadis sahih yang berbunyi: “Barangsiapa berkelebihan (dalam harta) tetapi tidak menyembelih hewan kurban, janganlah dia mendekati masjidku.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Jumhur ulama menilai bahwa hadis tersebut mauquf dan tidak sampai kepada Rasulullah SAW. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa syariat berkurban itu hukumnya sunah ain untuk setiap individu muslim dan sunah kifayah untuk setiap keluarga muslim


                E.  Waktu Penyembelihan Kurban

Disyaratkan bahwa hewan kurban tidaklah disembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari raya idul adha hingga saat-saat pelaksanaan shalat id. Setelah itu dibolehkan menyembelihnya kapan pun di hari yang tiga (tasyrik) baik malam maupun siang.
Setelah tiga hari itu, maka tidak dibenarkan penyembelihan hewan kurban, sebagaimana riwayat al Barro’ dari Nabi saw bahwa beliau saw bersabda,”Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini dalah shalat, kemudian kembali dan menyembelih kurban. Barangsiapa yang melakukan itu berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidak dinilai sebagai ibadah kurban sama sekali.”
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah sungguh ibadah idul adhanya sempurna dan melaksanakan sunnah kaum muslimin.”


F.      Proses penyembelihan

     1.    Sebelum Penyembelihan

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

3.    Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih.
Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).

     2.    Saat penyembelihan

4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.

Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:

Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.


5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.

Imam An-Nawawi mengatakan,

Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).

7. Membaca basmalah

Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar)

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).


9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.



Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan,
‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).

Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:

hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).”

Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.

11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari
 Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
  1. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  2. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
 “Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

12Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.

Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalamMukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,
وتعمد إبانة رأس
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).

Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.

Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,

فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية
“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).
     
     3.    Sesudah penyembelihan

Pembagian Daging Kurban

Orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan dagingnya, membagikannya kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Makanlah oleh kalian, bagikanlah dan simpanlah..” (HR. Tirmidzi)
Para ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga dan menyimpan sepertiga. Daging kurban ini boleh dibawa ke negara lain akan tetapi tidak boleh dijual walaupun kulitnya.
Tidak dibolehkan memberikan dagingnya kepada tukang potong sebagai upah karena ia berhak menerima upah lain sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dengan daging tersebut dan juga boleh mengambil dagingnya untuk dimanfaatkannya.
Sementara itu Abu Hanifah berpendapat bahwa mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya.


Fungsi Idul Adha
     ·        Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, atas nikmat yang diberikan kepada kita.
     ·        Mewujudkan kesetiaan dan kehidupan sosial
     ·        Mengikuti sunnah Rasullullah SAW.
     ·        Melatih kesabaran dan jiwa rela berkorban, seperti pengorbanan Nabi Ibrahim A.s dan   Nabi Ismail A.s

     ·        Serta memperhatikan gizi masyarakat kurang mampu

Jika kurang lengkap Baca juga : Tata Cara dan Hikmah Berkurban 

Semoga bermanfaat
Jika ada saran dan masukan harap komentar ya..
Salam Tukang Copas

NB : Bukan Hasil Copas, Teks Asli Admin


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)