Idul
Adha
A. Pengertian Kurban
Qurban berasal dari bahasa arab qarib, qurub,
qurbaanan yaitu dekat dan menjadi istilah dengan makna menyembelih hewan untuk
mendekatkan diri kepada Sang Kholiq. artinya Kurban berarti segala sesuatu yang
mendekatkan seorang hamba dengan Tuhannya baik berupa sembelihan atau yang
lainnya.
Namun demikian kata kurban ini menjadi identik
dengan sembelihan hewan udhiyah, seperti : onta, sapi dan kambing yang
dilakukan pada hari raya kurban dan tasyrik sebagai bentuk taqorrub (pendekatan
diri) kepada Allah swt.
Sedangkan Idul Adha sendiri adalah hari raya
penyembelihan hewan kurban.
B. Dasar Hukum Kurban
Firman
Allah swt :
الْكَوْثَرَ أَعْطَيْنَاكَ ﴿١﴾
إِنَّا
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾
الْأَبْتَرُ هُوَ شَانِئَكَ ﴿٣﴾ إِنَّ
Artinya
: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang
yang membenci kamu Dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar : 1- 3)
“Dan
telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika
kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). “ (QS. Al Hajj
: 36)
C. Syarat Sah Hewan
Kurban/Qurban
Hewan Ternak :
Ditegaskan oleh Ibnu Qayim, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah atau pun sahabat untuk penyembelihan kurban/qurban, haji, aqiqah/akikah, kecuali dari hewan ternak.
Jadi tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dsb.
Tidak ada perbedaan antara sapi dengan kerbau, karena hakikatnya sama.
Telah Memenuhi Umur :
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban/kurban
seperti berikut ini.
- Unta minimal berumur 5 tahun
dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi minimal berumur 2 tahun
dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis Domba atau
Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan
yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis
Domba/Biri-biri, misalkan Kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan
gtelah masuk tahun ke 2.
Kondisi Fisik Hewan Kurban :
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban (kondisi
fisik/badanya) yang boleh menjadi qurban seperti berikut ini.
- Berbadan sehat walafiat (tidak
sakit)
- Kaki sehat tidak pincang
- Mata sehat tidak buta sebelah
atau keduanya
- Badannya tidak kurus kering
(tidak berlemak / bersumsum)
- Tidak sedang hamil atau habis
melahirkan anak
Disembelih Pada Waktunya :
- Awal waktu menyembelih adalah setelah
sholat Idul Adha.
- Akhir waktu menyembelih terdapat dua
pendapat dari kalangan ulama. Pendapar pertama ketika matahari terbenam
pada tanggal 12 Dzulhijah. Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada
tanggal 13 Dzulhijah.
D. Hukum Berkurban
Hukum ibadah penyembelihan hewan kurban adalah sunnah
muakkadah bagi yang mampu melakukannya. Meninggalkan ibadah ini menjadi
makruh, berdasarkan riwayat Bukhori dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban
dengan dua kambing gibasy yang berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk.
Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut dan membacakan nama Allah serta
bertakbir pada saat memotongnya.
dalil hadis dari Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa Nabi
SAW bersabda: “Jika kalian telah memasuki hari raya, tanggal 10 Dzulhijjah,
dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaknya ia tidak memotong
rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Ungkapan
“ingin berkurban” dalam hadis di atas mununjukkan kebijaksanaan dan pengampunan
Allah terhadap orang yang belum mampu menunaikan kurban.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi orang yang memiliki nisab
zakat. Acuan mereka adalah hadis sahih yang berbunyi: “Barangsiapa berkelebihan
(dalam harta) tetapi tidak menyembelih hewan kurban, janganlah dia mendekati
masjidku.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Jumhur
ulama menilai bahwa hadis tersebut mauquf dan tidak sampai kepada Rasulullah
SAW. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa syariat berkurban itu hukumnya
sunah ain untuk setiap individu muslim dan sunah kifayah untuk setiap keluarga
muslim
E. Waktu Penyembelihan
Kurban
Disyaratkan bahwa hewan kurban tidaklah
disembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari raya idul adha hingga
saat-saat pelaksanaan shalat id. Setelah itu dibolehkan menyembelihnya kapan
pun di hari yang tiga (tasyrik) baik malam maupun siang.
Setelah tiga hari itu, maka tidak dibenarkan
penyembelihan hewan kurban, sebagaimana riwayat al Barro’ dari Nabi saw bahwa
beliau saw bersabda,”Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini
dalah shalat, kemudian kembali dan menyembelih kurban. Barangsiapa yang
melakukan itu berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang
menyembelih sebelum itu maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidak
dinilai sebagai ibadah kurban sama sekali.”
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan bahwa
Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat
sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang
menyembelih setelah shalat dan dua khutbah sungguh ibadah idul adhanya sempurna
dan melaksanakan sunnah kaum muslimin.”
F. Proses
penyembelihan
1.
Sebelum Penyembelihan
1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang
lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.
2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini
berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu
‘anhu, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ
فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ
أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat
ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika
kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam
pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
3.
Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang
akan disembelih.
Karena ini akan
menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ
، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.”
(HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati
seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan
pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya):
“Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin
mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
2. Saat penyembelihan
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang
akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan
diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah
Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika
menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan
leher menghadap ke Barat.
5. Membaringkan hewan di
atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan
berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga
sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang
benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk
memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau
mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga
memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan
dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).
6. Menginjakkan kaki di leher hewan.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على
صفاحهما يسمي ويكبر
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan
kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari
dan Muslim).
7. Membaca
basmalah
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang
kuat. Allah berfirman,
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ
اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
Janganlah kamu memakan binatang-binatang
yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan
yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).
8. Dianjurkan untuk
membaca takbir (Allahu akbar)
Dari Anas bin Malik radhiallahu
‘anhu, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba
bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta
bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan
dikurbankannya herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu
‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan
tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan,
‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang
tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan
Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan
bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).”
Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah,
tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak
membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.
10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
11. Pastikan bahwa bagian
tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
- Terputusnya
tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang
terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut
semua ulama.
- Terputusnya
tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar,
halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi
yang pertama.
- Terputusnya
tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status
sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat
yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut
nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
12. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan
semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang,
memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh
dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan
sengaja. Khalil bin Ishaq dalamMukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada
saat menyembelih, beliau mengatakan,
وتعمد إبانة رأس
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya
halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan
dari Imran bin Husain radhiallahu
‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya?
Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية
“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya
sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).
3.
Sesudah penyembelihan
Pembagian
Daging Kurban
Orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan dagingnya, membagikannya
kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir,
sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Makanlah oleh kalian, bagikanlah dan
simpanlah..” (HR. Tirmidzi)
Para
ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah memakan sepertiga, bersedekah
sepertiga dan menyimpan sepertiga. Daging kurban ini boleh dibawa ke negara
lain akan tetapi tidak boleh dijual walaupun kulitnya.
Tidak
dibolehkan memberikan dagingnya kepada tukang potong sebagai upah karena ia
berhak menerima upah lain sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh
bersedekah dengan daging tersebut dan juga boleh mengambil dagingnya untuk
dimanfaatkannya.
Sementara
itu Abu Hanifah berpendapat bahwa mereka boleh menjual kulitnya dan
menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di
rumahnya.
Fungsi Idul Adha
·
Sebagai sarana
mendekatkan diri kepada Allah SWT, atas nikmat yang diberikan kepada kita.
·
Mewujudkan
kesetiaan dan kehidupan sosial
·
Mengikuti
sunnah Rasullullah SAW.
·
Melatih
kesabaran dan jiwa rela berkorban, seperti pengorbanan Nabi Ibrahim A.s dan Nabi Ismail A.s
· Serta
memperhatikan gizi masyarakat kurang mampu
Jika kurang lengkap Baca juga : Tata Cara dan Hikmah Berkurban
Semoga bermanfaat
Jika ada saran dan masukan harap komentar ya..
Salam Tukang Copas
NB : Bukan Hasil Copas, Teks Asli Admin
Jika kurang lengkap Baca juga : Tata Cara dan Hikmah Berkurban
Semoga bermanfaat
Jika ada saran dan masukan harap komentar ya..
Salam Tukang Copas
NB : Bukan Hasil Copas, Teks Asli Admin
EmoticonEmoticon