LAPORAN SHOLAT JENAZAH
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّØْÙ…َÙ†ِ اارَّØِيم
BAB I
PENDAHULUAN
LAPORAN SHOLAT JENAZAH
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّØْÙ…َÙ†ِ اارَّØِيمA. Pengetian Shalat jenazah
Shalat Jenazah merupakan salah satu praktik ibadah
shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia.Shalat
jenazah hukumnya fardhu kifayah yaitu kewajiban menyalatkan ini atas semua
orang muslim, dan jika apabila sudah ada yang menyalatkan satu atau dua orang,
maka kewajiban menyalatkan atas semua orang-orang muslim tersebut telah gugur
dan tidak berdosa. Akan tetapi jika tidak ada sama sekali yang menyalatkan,
semua kaum muslimin di kampung itu akan mendapat dosa semua.
B. Syarat Shalat Jenazah
Shalatnya jenazah sebagaimana redaksi shalat lainnya.
Shalat jenazah juga memilki beberapa syarat sebagaimana syarat dalam
melaksanakan shalat fardhu yaitu :
1.
Badannya suci, suci dari hadats
kecil dan besar
2.
Menghadap ke kiblat
3.
Menutupi aurat
4. Dilakukan setelah mayat dimandikan
dan dikafani (Letak mayat itu sebelah kiblat orang
yang menyalatkan, kecuali kalau shalat itu dilaksanakan diatas kubur atau
shalat gaib )
C. Sunnah Shalat Jenazah
1. Mengangkat
kedua tangan ketika akan takbir.
2. Merendahkan
suara dalam bacaannya.
3. Membaca
ta’awwudz
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Imam berdiri ke arah kepala (apabila
jenazah laki-laki) dan ke arah perut (apabila perempuan).
2.
Makmum sekurang-kurangya 3 shaf.
Masing-masing shaf lebih baik terdiri dari 5 atau 7 orang.
3.
Berniat.
a. Niat
untuk jenazah laki-laki
b. Niat
untuk jenazah perempuan
Tambahkan
lafadz imaaman atau ma'muuman apabila berjama'ah (sesuai kondisi)
4. Takbir pertama, membaca Surat Al-Fatihah, tidak
disunnatkan membaca do'a iftitah.
5.
Takbir
kedua, membaca sholawat.
6.
Takbir ketiga, membaca do'a :
7.
Takbir keempat, membaca do'a :
Bila
jenazahnya anak-anak, disunnatkan membaca :
8.
Salam
9. Do'a selesai sholat jenazah / mayit
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Shalat Jenazah merupakan salah satu praktik
ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal
dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya
apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang
muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya
untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut. Kemudian shalat jenazah sudah
ada syarat dan rukun-rukunnya yang berpegang pada dasar-dasar sunnah Rasulullah
saw. Selain itu bahwa menyolatkan jenazah yang matinya syahid boleh dan tidak
disholatkan karena Rasulullah pernah mengerjakan kedua-duanya, pernyataan ini
didasarkan pada hadist-hadist yang ada, kemudian telah diamati bahwa
nash-nashnya shahih.
demikian ilmu yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat
Salam Tukang Copas
Baca Juga : Pemakaman Jenazah Muslim
EmoticonEmoticon