Pengertian, hukum, syarat dan macam – macam syirkah
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
[AgamaIslam] Pengertian, hukum, syaratdan macam macam syirkah - Pada
kesempatan kali ini admin Tukang Copas akan membagi ilmu lagi kepada sobat
tentang agama islam khususnya pada Bab muamalah, yaitu “Pengertian, hukum, syarat dan macam – macam syirkah“.
Pastinya sobat penasaran kan tentang Apa itu Syirkah? okee langsung saja sobat baca materinya di
bawah ini :
A. Pengertian syirkah menurut islam
1. Menurut bahasa
Kata syirkah (perseroan), Syirkah menurut
bahasa berarti percampuran.
berarti mencampurkan dua bagian atau lebih hingga tidak dapat dibedakan lagi antara
bagian yang satu dengan bagian lainnya.
2. Menurut istilah
Suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang
telah bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan.
3. Menurut Fiqih
Suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang
sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)
B. Hukum Syirkah
Landasan hukum syirkah terdapat dalam :
1. Al Quran
surat 38 ayat 34 yang artinya adalah “ Sesungguhnya
kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat
zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal
shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.”
2. Dalam sabda
Rasulullah yang artinya “ Aku ini
ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak
mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap
temannya, aku keluar dari antara mereka.”
C. Syarat – syarat syirkah
Rukun syirkah yang
pokok ada 3, yaitu:
1. Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat.
2. Dua pihak yang berakad (‘aqidani),
syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan
harta).
3. Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qud
‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) atau modal (mal).
D. Macam – macam syirkah
1. Syirkah Al-Amlak terbagi 2, yaitu :
a.
Syirkah Ikhtiar
Yaitu perserikatan yang muncul akibat
tindakan hukum orang yang
berserikat.
Contoh : dua orang yang bekerja sama secara sukarela untuk mengelola sebuah warnet, dengan perhitungan laba dibagi dua setelah dikurangi modal.
b.
Syirkah Jabr
Yaitu perserikatan yang muncul secara
paksa, bukan atas keinginan orang yang
berserikat.
Contoh : dua orang yang bekerja sama namun salah satu pihak karena tidak memiliki modal, dia menawarkan jasa untuk menjaga saja warnet tersebut, sehingga dia hanya memperoleh laba 10% dari keuntungan.
2. Syirkah Al-Uqud terbagi 5, yaitu:
a.
Syirkah Al-Inan
Yaitu perserikatan dalam modal (harta), dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebihdan keuntungan dibagi bersama.
Yaitu perserikatan dalam modal (harta), dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebihdan keuntungan dibagi bersama.
contoh : A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut
b.
Syirkah Al-Wujuh
Yaitu Perserikatan yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali,dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga kontan,sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
contoh : A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Hal ini dapat berlangsung karena adanya unsur kepercayaan dari si penyedia modal (pedagang).
Yaitu Perserikatan yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali,dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga kontan,sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
contoh : A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Hal ini dapat berlangsung karena adanya unsur kepercayaan dari si penyedia modal (pedagang).
c.
Syirkah Al-Mudabarah
Yaitu Persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang pemilik modal dalam perdagangan tertentu,yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemililk modal saja.
Yaitu Persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang pemilik modal dalam perdagangan tertentu,yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemililk modal saja.
Contoh : A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
d.
Syirkah Al-Abdan /
Al-’Amal
Yaitu perserikatan yang dilaksanakan oleh dua pihak untuk menerima suatu pekerjaan.
Yaitu perserikatan yang dilaksanakan oleh dua pihak untuk menerima suatu pekerjaan.
Contoh : A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian
e.
Syirkah Al-Mufawadah
adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh.
adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh.
contoh : A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang (D) kepada mereka.
Demikian ilmu yang dapat Tukang Copas bagikan tentang Syirkah, semoga bermanfaat bagi semua, terima kasih.
EmoticonEmoticon