THAHARAH : WUDHU, TAYAMUM
PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah menurut arti bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran atau
najis hissi (yang dapat terlihat) seperti kencing atau lainnya, dan
najis ma’nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan maksiat.
Adapun menurut istilah syara’, thahrah ialah bersih dari najis baik najis haqiqi, yaitu khabats (kotoran) atau najis.
Imam an-Nawawi mendefinisikan thaharah sebagai kegiatan mengangkat
hadats atau menghilangkan najis atau yang serupa dengan kedua kegiatan
itu, dari segi bentuk atau maknanya. Tambahan di akhir definisi yang
dibuat oleh ulama Madzhab Hanafi bertujuan supaya hukum-hukum berikut
dapat tercakup, yaitu tayamum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, membasuh
yang kedua dan ketiga dalam hadats dan najis, mengusap telinga,
berkumur, dan kesunnahan thaharah, thaharah wanita mustahadhah, dan
orang yang mengidap kencing berterusan.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ
هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ
حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ - سورة البقرة : ٢٢٢
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri. QS Al-Baqarah : 222
JENIS THAHARAH
Dari definisi di atas, maka thaharah dapat dibagai menjadi dua jenis,
yaitu thaharah hadats (menyucikan hadats) dan thaharah khabats
(menyucikan kotoran).
Menyucikan hadats adalah khusus pada badan. Adapun menyucikan kotoran
adalah merangkumi badan, pakaian, dan tempat. Me nyucikan hadats terbagi
kepada tiga macam, yaitu hadats besar dengan cara mandi, menyucikan
hadats kecil dengan cara wudhu, dan ketiga adalah bersuci sebagai ganti
kedua jenis cara bersuci di atas, apabila memang tidak dapat dilakukan
karena ada udzur, yaitu tayamum. Menyucikan kotoran (khabats) juga dapat
dilakukan dengan tiga cara yaitu mem basuh, mengusap, dan memercikkan.
Oleh sebab itu, thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayamum, dan perkara-perkara yang berkaitan dengannya.
A. WUDHU
menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut
istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan
tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna
menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya
sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa
wudhu shalatnya tidak sah.
Syarat-syarat Sah Wudhu’
a. Niat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( إنما الأعمال بالنيات ))
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya.” [Muttafaq ‘alaih].
Tidak disyari’atkan melafadzkan niat karena tidak adanya dalil yang
tetap (shahih) dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wasallam yang
menunjukkan hal tersebut. Adapun niat yang sering dipakai adalah
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالى
Artinya : Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta’ala
b. at-Tasmiyah (menyebut nama Allah), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( لا صلاة لمن لا وضوء له، ولا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه ))
“Tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang tidak berwudhu’, dan tidak
ada (tidak sah) wudhu’ bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.”
[Hadits hasan riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah].
c. al-Muwaalaah (berturut-turut/bersambung), berdasarkan hadits Khalid
bin Ma’dan, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melihat seseorang
yang shalat, sedangkan di punggung kakinya ada bagian sebesar uang
dirham yang tidak terbasuh air, maka Rasulullah shallallahu ‘alahi
wasallam memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. [Hadits
shahih riwayat Abu Dawud]
Rukun yang merupakan Fardhu-fardhu Wudhu’
Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’aala :
{ ياأيها الذين ءَامَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصلاة فاغسلوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المرافق وامسحوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الكعبين }
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [Surat
al-Maaidah : 6]
1. Niat
2. Membasuh muka, tercakup di dalamnya berkumur-kumur dan istinsyaaq (memasukkan air ke hidung).
3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
4. Mengusap kepala seluruhnya (termasuk kedua telinga), karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
6. Tertib
Hal- hal yang membatalkan wudhu
1. Mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus).
Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dan lain
sebagainya.
2. Kehilangan kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dan lain-lain.
3. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
4. Tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.
Sunah-sunah dalam berwudhu
Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah hal sunnah,
akan tetapi alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnahnya, sehingga
wudhu kita pun menjadi sempurna.
Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah :
1. Bersiwak sebelum wudhu.
2. Berkumur-kumur.
3. Memasukkan air kedalam hidung.
4. Membasahi seluruh kepala.
5. Membasuh telinga.
6. Menyela jari-jari tangan dan kaki.
7. Mengusap tengkuk(bagian belakang leher).
اَشْهَدُ اَنْ
لا اِلهَ اِلا اللهِ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ
مُحَمّدًا عَبده وَرَسُوْ لُه. اَللّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَوَابِينَ
وَجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِِِّرِيْنَ وَجعَلنِى مِنْ عِبَا دِكَ الصََّا
لِحِينَ
Do’a Setelah Berwudhu
Artinya: “Aku bersaksi tiada tuhan melainkan Alloh Yang Maha Tunggal,
tiada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah
hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Alloh jadikanlah aku orang yang ahli taubat
dan jadikanlah aku oang yang suci dan jaidkanlah aku dari golongan
hamba-hambu-Mu yang sholeh”
B. TAYAMUM
Tayamum adalah bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib yang
tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan
tanah atau debu yang suci.
Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
1. Dalam perjalanan jauh
2. Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
3. Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
4. Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
5. Air yang ada hanya untuk minum
6. Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
7. Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
8. Sakit dan tidak boleh terkena air
Syarat Sah Tayamum :
1. Telah masuk waktu salat
2. Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
3. Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
4. Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
5. Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
6. Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
1. Membaca basmalah
2. Menghadap ke arah kiblat
3. Membaca doa ketika selesai tayamum
4. Medulukan kanan dari pada kiri
5. Meniup debu yang ada di telapak tangan
6. Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku
Rukun Tayamum :
1. Niat Tayamum.
نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لاِسْتِبَا حَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala
2. Menyapu muka dengan debu atau tanah.
3. Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
4. Tertib
YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
Perkara-perkara yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum, dan
jika menemukan air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhu,
walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan
wudhu, berdasarkan hadits Abi Hurairah -semoga Allah meridhainya- ia
berkata :
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "As sha'iid adalah
wudhuknya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh
tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan
basahilah air itu ke kulitnya."[H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai
syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya] Maka dengan hadits Abi Dzar ini
maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang
sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.
EmoticonEmoticon