Sunday, February 10, 2019

Manusia dan Keadilan | IAD IBD ISD

Tags

dimanakah letak keadilan manusia
ketimpangan hukum

Manusia dan Keadilan

 A.   Keadilan

Menurut kamus besar bahasa indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung  pengertian sebagai salah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
Keadilan pada umumnya sulit diperoleh sehingga kalau terpaksa harus dituntut. Dalam hal ini, untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penengah. Dengan harapan, pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap pihak-pihak yang berselisih akan bersikap konfrontatif yang apabila dibiarkan dapat mengarah kepasa kekerasan. (supartono widyosiswoyo, 1995: III, 105).

1.      Makna keadilan

Manusia sebagai makhluk Tuhan adalah makhluk tertinggi yang memiliki gejala-gejala istimewa yang hanya terdapat pada manusia saja, dan tidak terdapat pada benda mati ataupun benda hidup seperti pada hewan ataupun pada tumbuh-tumbuhan. Gejala-gejala istimewa itu bisa kita golongkan menjadi tiga jenis yang disebut akal, rasa dan kehendak akal. Rasa dan kehendak ini menyatu dalam diri manusia yang terdiri atas manunggalnya jiwa kecerdasan ataupun kecakapan manusia dalam mengatur hidupnya. xkebenaran dan kenyataan, berusaha untuk keindahan, kehendak untuk memenuhi hasrat memperoleh hal-hal yang baik dan kebaikan. Semuanya ini menjadi sumber kemampuan manusia untuk menciptakan sesuatu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat rohaniah maupun jasmaniahnya dan sumber kemampuan inilah yang menjadikan manusia sebagai pencipta yang kedua sesudah Tuhan. (Drs. Joko Tri Prasetyo, dkk, 1991: 133)
Di dalam mengatur hubungan kodrat manusia ini perlu adanya keserasian, keseimbangan, kesesuaian ataupun kesamaan dalam tingkah laku baik untuk kepentingan pribadi(individu) ataupun untuk kepentingan masyarakat. Kemampuan yang demikian itu menjelma sebagai tingkah laku adil yang kemudian menjadi tujuan umat manusia dalam mengatur kehidupannya. Oleh sebab itu tingkah laku adil atau keadilan menjadi tumpuan harapan manusia, semua orang menghendaki keadilan.
Dengan keinsyafan dan kesadaran akan keadilan, kita akan mampu memenuhi cipta, rasa dan karsa manusia terhadap sesama atau pihak lain sehingga akan membentuk hati nurani manusia, yang kita sebut cinta kasih.

B.    Kejujuran dan Kebenaran

           Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perubuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hokum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga berarti menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
           Kebenaran atau benar dalam arti moral berarti tidak palsu, tidak munafik, yakni bila perkataannya sesuai degan keyakinan batinnya atau hatinya. Suatu kebenaran sejati, berlaku bagi setiap orang yang mengetahui. Demikianlah kebenaran dan kejujuran yang dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi adalah kesadaran moral yang tinggi adalah kesadaran tentang akan sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap perbuatan salah atau dosa. Kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri sendiri, kesadaran melihat dirinya sendiri berhadapan dengan pilihan hal yang baik dan buruk, yang halal maupun yang haram atau yang boleh dan tidak boleh dilakukan meskipun dapat dilakukan. Kejujuran dan keadilan merupakan landasan untuk keadilan. (Joko Tri Prasetya, Solo: 1991, 138-139)

C.   Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninhya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hokum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan berbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. (Tasmuji dkk, Surabaya: 2017, 207-208).

D.   Pemulihan Nama Baik

Pemulihan nama baik, berarti mengembalikan nama bai seseorang yang semula dinilai tidak baik, sehingga pada saat penilaian tersebut ditiadakan atau dicabut, orang tersebut akan memilki nama baiknya kembali. Dalam hubungannya dalan keadilan merupakan hal yang adil dan manusiawi, apabila seorang yang pada waktu dinilai sudah baik berhak memperoleh nama baiknya kembali (Supartono Widyosiswoyo, Jakarta: 1992, 112).
Seseorang yang ingin mengembalikan itu melalui beberapa proses yaitu harus memperoleh rehabilitasi, grasi, amnesty, dan abolish. Pada kehidupan selanjutnya tergantung pada orang itu sendiri, bagaimana dia dapat menyesuaikan dirinya dengan kehidupan masyarakat. Pengembalian nama baik seseorang tidak hanya cukup secara yuridis-formal, tetapi juga perlu diikuti dengan situasi yang sifatnya etis-sosial yaitu bahwa seseorang yang memperoleh nama baik, memperoleh tempat yang layak dan perlakuan yang sewajarnya
Sebenarnya nama baik merupakan tujuan utama orang hidup, sehingga seseorang berusaha menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik, yang pada hakikatnya sesuai dengan kodrat manusisa, yaitu:
a.       Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluq moral
b.      Adanya aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sebagai makhluq moral tersebut. (Tasmuji, Surabaya: 2017, 209).

E.    Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
 Berdasarkan ketentuan-ketentuan pemabalasan yang positf atau pun negatif merupakan produk manusia yang sifatnya tidak abadi karena ketentuan atau hukum tersebut diubah sesuai dengan kebutuhan manusia pada sewaktu-waktu. Pembalasan biasa terjadi karena adanya pergaulan, pergaulan yang sahabat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

F.    Kesimpulan

Keadilan adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang-wenang, yang merupakan pengakuan atau perbuatan seimbang antara hak dan kewajiban.
Kejujuran dan kebeneran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Dan apabila keadilan dilakukan dengan kecurangan pasti akan terjadi pembalasan dan harus melakukan pemulihan nama baik.


EmoticonEmoticon