ketimpangan hukum |
Manusia dan Keadilan
A. Keadilan
Menurut
kamus besar bahasa indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak
memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai salah suatu hal yang tidak
berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
Keadilan
pada umumnya sulit diperoleh sehingga kalau terpaksa harus dituntut. Dalam hal
ini, untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai
penengah. Dengan harapan, pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap
pihak-pihak yang berselisih akan bersikap konfrontatif yang apabila dibiarkan
dapat mengarah kepasa kekerasan. (supartono widyosiswoyo, 1995: III, 105).
1. Makna keadilan
Manusia
sebagai makhluk Tuhan adalah makhluk tertinggi yang memiliki gejala-gejala
istimewa yang hanya terdapat pada manusia saja, dan tidak terdapat pada benda
mati ataupun benda hidup seperti pada hewan ataupun pada tumbuh-tumbuhan.
Gejala-gejala istimewa itu bisa kita golongkan menjadi tiga jenis yang disebut
akal, rasa dan kehendak akal. Rasa dan kehendak ini menyatu dalam diri manusia
yang terdiri atas manunggalnya jiwa kecerdasan ataupun kecakapan manusia dalam
mengatur hidupnya. xkebenaran dan kenyataan, berusaha untuk keindahan, kehendak
untuk memenuhi hasrat memperoleh hal-hal yang baik dan kebaikan. Semuanya ini menjadi
sumber kemampuan manusia untuk menciptakan sesuatu dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya baik yang bersifat rohaniah maupun jasmaniahnya dan sumber kemampuan
inilah yang menjadikan manusia sebagai pencipta yang kedua sesudah Tuhan. (Drs.
Joko Tri Prasetyo, dkk, 1991: 133)
Di
dalam mengatur hubungan kodrat manusia ini perlu adanya keserasian,
keseimbangan, kesesuaian ataupun kesamaan dalam tingkah laku baik untuk
kepentingan pribadi(individu) ataupun untuk kepentingan masyarakat. Kemampuan
yang demikian itu menjelma sebagai tingkah laku adil yang kemudian menjadi
tujuan umat manusia dalam mengatur kehidupannya. Oleh sebab itu tingkah laku
adil atau keadilan menjadi tumpuan harapan manusia, semua orang menghendaki
keadilan.
Dengan
keinsyafan dan kesadaran akan keadilan, kita akan mampu memenuhi cipta, rasa dan
karsa manusia terhadap sesama atau pihak lain sehingga akan membentuk hati
nurani manusia, yang kita sebut cinta kasih.
B. Kejujuran dan Kebenaran
Kejujuran atau
jujur artinya apa yang dikatakan seorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perubuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hokum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga berarti menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Kebenaran atau benar dalam arti moral berarti tidak palsu,
tidak munafik, yakni bila perkataannya sesuai degan keyakinan batinnya atau
hatinya. Suatu kebenaran sejati, berlaku bagi setiap orang yang mengetahui.
Demikianlah kebenaran dan kejujuran yang dilandasi oleh kesadaran moral yang
tinggi adalah kesadaran moral yang tinggi adalah kesadaran tentang akan sama
hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap perbuatan salah atau dosa.
Kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri sendiri, kesadaran melihat
dirinya sendiri berhadapan dengan pilihan hal yang baik dan buruk, yang halal
maupun yang haram atau yang boleh dan tidak boleh dilakukan meskipun dapat
dilakukan. Kejujuran dan keadilan merupakan landasan untuk keadilan. (Joko Tri
Prasetya, Solo: 1991, 138-139)
C. Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninhya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang hebat, paling kaya,
dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban
dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hokum.
Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan berbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan. (Tasmuji dkk, Surabaya: 2017, 207-208).
D. Pemulihan Nama Baik
Pemulihan
nama baik, berarti mengembalikan nama bai seseorang yang semula dinilai tidak
baik, sehingga pada saat penilaian tersebut ditiadakan atau dicabut, orang
tersebut akan memilki nama baiknya kembali. Dalam hubungannya dalan keadilan
merupakan hal yang adil dan manusiawi, apabila seorang yang pada waktu dinilai
sudah baik berhak memperoleh nama baiknya kembali (Supartono Widyosiswoyo, Jakarta:
1992, 112).
Seseorang
yang ingin mengembalikan itu melalui beberapa proses yaitu harus memperoleh
rehabilitasi, grasi, amnesty, dan abolish. Pada kehidupan selanjutnya
tergantung pada orang itu sendiri, bagaimana dia dapat menyesuaikan dirinya dengan
kehidupan masyarakat. Pengembalian nama baik seseorang tidak hanya cukup secara
yuridis-formal, tetapi juga perlu diikuti dengan situasi yang sifatnya
etis-sosial yaitu bahwa seseorang yang memperoleh nama baik, memperoleh tempat
yang layak dan perlakuan yang sewajarnya
Sebenarnya
nama baik merupakan tujuan utama orang hidup, sehingga seseorang berusaha
menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik, yang pada hakikatnya sesuai
dengan kodrat manusisa, yaitu:
a. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluq moral
b. Adanya
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sebagai makhluq moral tersebut. (Tasmuji, Surabaya: 2017, 209).
E. Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan pemabalasan
yang positf atau pun negatif merupakan produk manusia yang sifatnya tidak abadi
karena ketentuan atau hukum tersebut diubah sesuai dengan kebutuhan manusia
pada sewaktu-waktu. Pembalasan biasa terjadi karena adanya pergaulan, pergaulan
yang sahabat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
F. Kesimpulan
Keadilan
adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau
sewenang-wenang, yang merupakan pengakuan atau perbuatan seimbang antara hak
dan kewajiban.
Kejujuran dan
kebeneran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Dan apabila keadilan
dilakukan dengan kecurangan pasti akan terjadi pembalasan dan harus melakukan
pemulihan nama baik.
EmoticonEmoticon