Syarat – Syarat menjadi Warga negara Indonesia
Kali ini saya akan memostingkan syarat-syarat warga asing untuk menjadi warga negara Indonesia, tentunya kita pernah dengar banyak sekali warga asing yang dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia contoh nya Gonzales, irfan bachdim dan lain sebagainya, ada dua macam naturalisasi dindonesia, yaitu naturalisai biasa atau naturalisasi istimewa , naturalisasi istimewa yang biasanya diberikan kalau ada warga asing yang berjasa bagi Indonesia. Sekarang agar lebih mengetahui syarat – syarat menjadi warga negara Indonesia silahkan baca dan di pahami wacana di bawah ini :
1. Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi antara lainnya adalah seperti ini :
a. Telah berusia 18 tahun / sudah menikah, karena dianggap sudah dewasa dan mengerti tentang hokum
b. Pada saat mengajukan permohonan sudah bertempat di Indonesia
c. Minimal sudah bertempat di Indonesia selama 5 tahun
d. Sehat jasmani dan rohani
e. Dapat berbahasa Indonesia dengan cukup baik dan mengakui pancasila dan UUD
f. Tidak pernah dijatuhi hokum pidana
g. Tidak diperbolehkan berkewarganegaraan ganda
h. Mempunyai penghasilan/ berpenghasilan tetap
i. Membayar kas negara
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 nomor 12 than 2006. Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asin yang telah berjasa terhadap Indonesia, atau sebagai kepentingan negara. Naturalisasi istimewa bisa dibatalkan jika orang asing berjewarganegaraan asing
Demikian postingan yang dapat saya sampaikan, pasti sudah pahamkan syarat – syarat menjadi warga negara asing . terimah kasih sudah mau berkunjung di blog ini, jangan lupa berikan komentar yaa, agar blog ini bisa menjadi lebih baik lagi, sekali lagi terimah kasih sudah mau membaca .
Artikel terkait : Asas Kewarganegaraan Indonesia
Semoga bermanfaat....
Salam Tukang Copas
Sumber Dari: http://aksell17.blogspot.co.id/2015/09/syarat-syarat-menjadi-warga-negara.html#ixzz3mtwPAkeP
EmoticonEmoticon