Asas Kewarganegaraan bangsa Indonesia
Kali ini saya akan memostingkan pelajaran pkn sma/smk semester 1 , dengan tema Asas Kewarnegaraan bangsa Indonesia, silahkan dibaca dan dipahami . jangan lupa beri komentar
Indonesia, Negara yang besar, Negara hukum, negara yang banyak memiliki aturan – aturan yang harus ditaati oleh masyarakat, negara Indonesia juga memliki asas kewerganegaraan , dulu pada jaman bung karno Indonesia menggunakan asas ius soli , karena indonesia merasa dirugikan menggunakan asas ius soli , karena setiap warga asing lahir diindonesia akan menjadi warga negara Indonesia jadinya banyak dong warga asing , oleh karena itu Indonesia mengganti asasnya menjadi asas ius sanguinis (asas keturunan). Agar lebih jelas baca ilmu pengetahuan tentang asas kewarganegaraan dibawah ini :
1. Asas ius soli
Pengertian : kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan temppat kelahirannya, jadi menurut asa ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya
2. Asas ius sanguinis (asas keturunan)
Pengertian : kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan pada keturunan yang bersangkuan, jadi berdasarkan asa ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya .
Adanya perbedaan asa di beberapa negara, dapat menimbulkan 2 kemungkinan , status kewarganegaraan , antara lain :
a. Apatride , seseorang penduduk yang sama sekal tidak mempunyai status kewarganegaraan .
Contohnya : ayah dan ibunya keturunan bangsa A , bangsa A menganut asas ius soli , kemudian anaknya lahir dibangsa B yang menganut asas ius sanguinis (asa keturunan). Maka anak itu tidak mempunyai warga negara.
jika bingung lihat gambar ini :
Keterangan A+B = Orang tuanya
b. Bipatride, seseorang penduduk yang mempunyai 2 kewarganegaraan sekaligus, misalnya ayah dan ibunya keturunan bangsa A yang menganut asas ius sanguinis(keturunan), kemudian mempunyai anak yang lahir di negara B yang menggunakan asas ius soli, jadi anak itu termasuk warga negara bangsa A dan juga bangsa B .
Jika bingung lihat keterangan berikut ini :
Keterangan A+B = Orang tuanya
Nah, Pada saat ini negara Indonesia sudah menganut asas IUS SANGUINIS. Karena dinilai akan menguntungkan rakyat Indonesia. Perubahan dari asas IUS SOLI ke IUS SANGUINIS terjadi pada saat konferensi Asia Afrika pada tahun 1955
Artikel Terkait : Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Semoga bermanfaat....jangan lupa tinggalkan komentar ya..
salam Tukang Copas
Sumber Dari: http://aksell17.blogspot.co.id/2015/09/asas-kewarganegaraan-bangsa-indonesia.html#ixzz3mtvgMHry
EmoticonEmoticon