Tuesday, October 13, 2015

PEMAKAMAN JENAZAH MUSLIM

Tags



PEMAKAMAN JENAZAH MUSLIM

 ุจูุณู’ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ู ุง๏ทฒูุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽู†ู ุงุงุฑูŽู‘ุญููŠู…

pemakaman
       

Kata Pengantar

Kematian adalah sesuatu hal yang pasti terjadi pada makhluk hidup yang telah diciptakan Allah SWT. Dalam hidup kita pasti sering melihat iring โ€“ iringan orang mengantar jenazah atau bahkan kita sendiri turut menghadiri pemakaman seseorang.

            Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: โ€œSiapa yang mengantarkan jenazah seseorang muslim dengan iman dan ihtisab sampai menshalatkannya dan selesai penguburannya, sesungguhnya dia akan kembali dengan membawa 2 qirath. Masing โ€“ masing qirath seperti Gunung Uhud. Siapa yang menshalatkannya saja kemudian pulang sebelum dikuburkan, sesungguhnya dia pulang membawa 1 qirath.โ€ (HR. Bukhari)

            Orang mati sudah ada semenjak dahulu, namun proses pengurusan jenazah banyak kita saksikan masih berampur baur antara syariโ€™at dengan adat setempat. Hal ini disebabkan karena para tokoh mengajarkan dan mencontohkan tidak sesuai syariโ€™ah, namun menambahinya dengan sesuatu yang berdasarkan akal yang dianggap baik, lalu kemudian hal ini terjadi turun menurun.

            Mengantarkan dan Menguburkan Jenazah dianjurkan para wali mayit memberitahukan kepada orang-orang yang beriman akan kematian orang yang beriman supaya menghadiri jenazahnya, menshalatkannya dan memohonkan ampunan baginya.

1. Waktu-Waktu memakamkan Jenazah

A.    Waktu malam hari.

Jumhur ulama berpendapat bahwa menguburkan di waktu malam itu sama saja halnya dan tak ada ubahnya dengan di waktu siang. Rasulullah saw. telah menguburkan seorang laki-laki yang biasa berdzikir di waktu malam dengan secara keras. Begitupun Ali menguburkan Fathimah ra . di malam hari. Dan Abu Bakar, Utsman, 'Aisyah dan Ibnu Mas'ud juga dikuburkan pada malam hari. Tapi menguburkan di waktu malam itu diperbolehkan hanyalah bila tidak berakibat hilangnya suatu pun dari hak mayat dan menyalatkannya. Jika hak itu sampai ketinggalan, dan penyelesaiannya tidak sempurna, maka agama melarang dan tidak menyukai menguburkannya di waktu bahkan hari. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dari Jabir ra : " Janganlah kamu menguburkan mayatmu di malam hari, kecuali jika engkau dalam keadaan terpaksa. "

B.     Memakamkan waktu terbit

waktu istiwa 'dan terbenamnya matahari. Para ulama sependapat bahwa jika dikhawatirkan membusuknya mayat, maka bisa dikuburkan pada ketiga waktu ini tanpa dimakruhkan. Tapi jika tak ada kekhawatiran mayat itu akan berubah, maka menurut jumhur dapat menguburkannya pada waktu-waktu tersebut . Adapun jika disengaja, maka hukumnya menjadi makruh. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Ash-habus Sunan dari 'Uqbah , katanya: "Ada tiga saat yang pada waktu itu kami dilarang oleh Nabi saw. buat melakukan shalat atau menguburkan mayat, yaitu tepat waktu terbitnya matahari sampai ia naik, ketika tepat tengah hari sampai ia tergelincir dan ketika hampir terbenamnya matahari sampai ia terbenam. "

2. Sunnah-Sunnah Dalam Menguburkan Jenazah

A.    Memperdalam kubur.

Tujuan menguburkan mayat adalah untuk menutupinya dalam sebuah lobang agar tidak menyebarkan bau dan untuk menjaganya dari binatang buas dan burung-burung. Maka jika tujuan ini telah terpenuhi, namun cara dan bentuknya, berarti lepaslah tugas dan bebas kewajiban. Hanya seyogianya kubur itu didalamkan sampai setinggi tegak, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Nasa'i dari Hisyam bin 'Amr dan juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya, katanya : "Kami mengadu kepada Rasulullah saw. di waktu perang Uhud: 'Ya Rasulullah, sulit bagi kami untuk menggali kuburan buat masing-masing mayat '. Maka Nabi saw. bersabda:' Buat galian, dalamkan, rapikan, dan tanamlah dua atau tiga orang dalam satu kuburan '! Tanya orang-orang itu:' Siapakah yang akan kami usahakan, ya Rasulullah '? Ujarnya:' Dahulukan lah yang lebih banyak hafal akan Al-Qur'an '. Dan bapakku termasuk salah seorang yang ditanamkan dalam sebuah kuburan yang memuat tiga jenazah. "

B.     Menghadapkan mayat ke arah kiblat

mendoakannya dan melepaskan tali-tali kain kafan : Menurut sunnah yang terjadi, harus mayat itu dibaringkan dalam kuburnya pada sisi yang kanan, dengan mukanya ke arah kiblat. Dan orang yang menaruhnya harus membaca: "Bismillah wa 'alaa millati (sunnati) Rasulullah" Artinya: Dengan nama Allah, dan menuruti agama (sunnah) Rasulullah. "Dan sementara itu harus diuraikannya tali temali kafan. diterima dari Ibnu Umar, katanya: " Bahwa Nabi saw. bila meletakkan mayat ke dalam kubur, ia mengucap: 'Bismillah, wa ala millati Rasulullah' atau 'wa' alaa - sunnati Rasulullah '. " (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah, juga oleh Nasa'i baik secara musnad maupun mauquf ).

C.     Menyapu kubur dengan telapak tangan tiga kali.

Disunahkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, buat menyapu makam dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali. Berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : "Bahwa Nabi saw. menyalatkan satu jenazah, kemudian mendatangi kuburnya dan menyapunya dari arah kepala sebanyak tiga kali."

D.    Berdo'a bagi mayat selesai dimakamkan.

Disunatkan memohonkan ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya setelah ia selesai dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang dalam kubur. Diterima dari Utsman katanya: "Bila selesai menguburkan mayat, Nabi saw. berdiri di depannya dan bersabda: "Mohonkanlah ampun bagi saudaramu, dan mintalah dikuatkan hatinya, karena sekarang ini ia sedang ditanya." (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim yang menyatakannya sah, juga oleh Bazzar yang mengatakan: " Tak ada riwayat lain dari Nabi saw. kecuali dari jalan ini. " ) Dan diriwayatkan oleh Razin dari Ali, bahwa setelah selesai menguburkan mayat itu biasa berdoa " - Ya Allah, ini adalah hamba-Mu yang datang berdiam kepda-Mu, dan Engkau adalah sebaik-baik tempat berdiam, maka ampunilah dia dan lapangkanlah tempatnya! " Ibnu Umar menganggap sunah membaca awal surat Al-Baqarah dan akhirnya di kubur selesai mayat dimakamkan. ( Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang hasan.)

3. Penguburan Dalam Kondisi Darurat

          A.    Memakamkan beberapa mayat dalam satu liang kubur.

Menanam beberapa mayat dalam satu liang hukumnya dimakruhkan , kecuali jika hal itu mengalami kesulitan, misalnya karena banyaknya mayat, sedikitnya yang menyelenggarakan penguburan atau lemahnya fisik mereka. Maka dalam kondisi seperti ini, bisa menanam beberapa mayat dalam satu liang. Berdasarkan hadits yang lalu yang diriwayatkan oleh Ahmad, juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya, artinya: " Orang-orang Anshar datang mendapatkan Nabi saw. waktu perang Uhud, kata mereka: 'Ya Rasulullah, kita telah letih dan banyak yang luka-luka, bagaimana seharusnya kami lakukan menurut Anda? Ujarnya: "Galilah kubru-kubur yang dalam dan lebar dan tanam dua atau tiga mayat dalam satu liang 'Tanya mereka pula:" Siapakah yang harus kami dahulukan'? Ujarnya: 'Yang lebih banyak hafal Al-Qur'an'. " Dan diriwayatkan pula oleh Abdur-Razak dari Wasilah bin Asqa ' dengan sanad yang hasan: " Bahwa pernah seorang laki-laki dan seorang wantia dikuburkan di satu liang, pertama dimasukkan laki-laki, kemudian di belakangnya wanita, "

B.     Mayat ditengah laut.

Berkata direktur buku Al Mughni :" Jika ada yang meninggal di kapal di tengah laut, maka menurut Ahmad ra harus tertunda penguburannya jika diharapkan ada tempat di darat yang dapat dicapai dalam waktu sehari-dua, selama tidak dikhawatirkan rusaknya mayat. Jika tak ada tempat itu harus mayat dimandikan, dikafani, dibalsam dan dishalatkan, kemudian diberati dengan sesuatu benda lalu dijatuhkan ke air. Juga ini merupakan pendapat 'Atha' dan Hasan. Kata Hasan : "Dimasukkan ke dalam karung lalu dijatuhkan ke laut." 
1.       Menurut Syafi'i, dikebatkan mayat itu antara dua bilah papan agar dibawa ombak ke tepi pantai. Mungkin ia ditemukan oleh orang-orang yang akan menguburkannya di darat. Tetapi jika ia dijatuhkan ke laut saja, maka tidaklah berdosa.
2.       Pendapat pertama lebih utama, karena dengan demikian maksud menutupi mayat yang hendak dicapai dengan menguburkannya telah berhasil. Beda halnya dengan mengikatkannya pada papan, karena akan menyebabkan busuk atau rusak. Dan mungkin pula mayat itu akan terdampar di pantai, dalam kondisi memalukan dan telanjang, atau siapa tahu jatu ke tangan orang-orang musyrik.   Allahu a'lam.
            ุณุจุญุงู†ูƒ ุงู„ู„ู‡ู… ูˆุจุญู…ุฏูƒ ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุฃู†ุช ุฃุณุชุบูุฑูƒ ูˆุฃุชูˆุจ ุฅู„ูŠูƒ             
"Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. "

4.  Adab Saat Mengantar Jenazah

A.    Bersikap Tenang.  

Hendaknya bersikap tenang dan diam ketika mengantar jenazah ke makam. Imam Nawawi berkata, " Ketahuilah, sesungguhnya yang benar adalah bersikap tenang ketika mengantarkan jenazah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh kalangan salaf. Tidak perlu mengeraskan suara dengan bacaan al-Qur'an, zikir, atau bacaan yang lain. Hal ini dianjurkan karena akan membuat jiwa seseorang lebih tenang dan pikirannya lebih terfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan jenazah, dan inilah yang dituntut dalam kondisi tersebut. " (dalam Kitab Asna al-Muthalib Syarh Raud ath-Thalib).

B.     Disegerakan.

Bila yang meninggal orang saleh, hendaknya disegerakan. Di dalam sebuah Hadits, Rasulullah bersabda, " Bila jenazah diangkat dan orang-orang mengusungnya di atas pundak, maka bila jenazah itu baik, dia berkata, 'percepatlah perjalananku.' Sebaliknya, bila jenazah itu tidak baik, dia akan berkata, 'Celaka! mau dibawa ke mana aku? ' Semua makhluk mendengar suaranya kecuali manusia. Bila manusia mendengarnya, pasti pingsan. " (Riwayat Bukhari dan Muslim).

C.     Berdiri Sejenak Di Sisi Kuburan.

Orang-orang yang mengantar jenazah, setelah memakamkan hendaknya berdiri sejenak di sisi makam guna mendoakannya. Utsman RA berkata, " Nabi jika selesai menguburkan jenazah beliau berdiri sejenak dan bersabda, 'Mohonlah ampunan bagi saudara kalian dan mintalah keteguhan untuknya, karena dia sekarang sedang ditanya '. " (Riwayat Abu Daud dan shahih menurut Hakim).

D.    Menaburkan Tanah Seteleh Pemakaman.

Dalam Hadits Ibnu Majah kitab Janaiz (catatan tentang jenazah) yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, pada suatu saat Nabi Muhammad ta'ziah (melayat) terhadap sahabatnya yang meninggal. Setelah menshalatkannya kemudian ia ikut mengantar jenazah ke kuburan. Setelah dikubur, kemudian beliau mendatangi makam tersebut sambil menggenggam tanah dan menaburkannya di atas kuburan sebanyak 3 kali. Dimulai dari arah kepala.

E.     Nasehat Kematian dan Kehidupan Akhirat.

Sebelum berdoa, dapat menyampaikan nasihat singkat tentang kematian dan kehidupan akhirat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa orang-orang yang hadir menjadi lebih tenang dan lebih siap untuk bermunajat kepada Allah. Diriwayatkan dari Ali ra. dia berkata, " Kami sedang menghadiri pemakaman jenazah di Baqi 'Gharqad. Kemudian Nabi datang lalu duduk dan kami pun duduk di sekitar beliau. Dia memegang sebuah tongkat pendek. Dia menunduk dan mematuk-matukkan ujung tongkat pendek itu ke tanah. Beliau lalu bersabda: 'Tidak ada seorangpun dari kalian, tidaklah ada jiwa yang diciptakan, kecuali telah ditentukan tempatnya di surga atau di neraka, dan telah ditetapkan sebagai orang celaka atau bahagia.' Seorang sahabat berkata, 'Wahai Rasulullah, kalau begitu apakah kita tidak sebaiknya menyerahkan diri pada ketetapan itu'. Beliau menjawab, 'Bekerjalah, karena setiap orang dimudahkan untuk beramal sesuai dengan apa yang dia diciptakan untuknya'. " (Muttafaq Alaih).

F.      Mengambil Pelajaran.

Hendaknya para pengantar mengambil pelajaran berharga atas pengalamannya mengusung dan mengantarkan jenazah. Nabi bersabda: " Jenguklah orang sakit dan iringilah jenazah, dengan demikian kalian akan mengingat akhirat. " (Riwayat Ahmad )

5.  Dimakruhkan Saat Mengantar Jenazah

             A.    Berdzikir keras,

membaca sesuatu atau pekerjaan-pekerjaan lainnya dengan suara keras. Berkata Ibnul Mundzir: "Kami mendapat riwayat dari Qeis bin 'Ibad yang mengatakan bahwa sahabat-sahabat Rasulullah saw. tidak menyukai mengeraskan suara pada tiga hal: memenuhi jenazah, ketika berdzikir, dan sewaktu berperang. Dan dianggap makruh oleh Sa'id bin Musaiyab, Sa'id bin Jubeir, hasan, Nakh'i, Ahmad dan ishak bila seorang mengucapkan di belakang jenazah. Berkata Fudheil bin 'Amar : "Sementara Ibnu Umar memenuhi jenazah, tiba-tiba terdengar olehnya seseorang mengucapkan 'Istaghfirullah', mudah-mudahan Allah mengampuninya! "Maka kata Ibnu Umar:" Semoga Allah tidak akan memberi ampunan bagimu! " Berkata Nawawi: "Ketahuilah bahwa yang benar adalah seperti yang dilakukan oleh Salaf - orang-orang yang terdahulu - berupa berdiam diri sewaktu mengiringkan jenazah, sampai tak mengeluarkan suara keras, baik membaca sesuatu, berdzikir dan sebagainya.

B.     Mengiringkannya dengan perapian,

karena itu merupakan suatu perbuatan jahiliyah. Berkata Ibnul Mundzir: " Hal itu dianggap makruh oleh paa anggota yang dikenal. " Tapi seandainya pemakaan dilakukan malam hari, sampai membutuhkan penjelasan, maka tak ada salahnya. Diriwayatkan oleh Turmudzi dari Ibnu Abbas : " Bahwa Nabi saw. pernah memasuki suatu kuburan di malam hari, maka dinyalakan lampu. "Katanya pula:" Hadits Ibnu Abbas ini adalah hadits hasan"

C.     Duduknya si pengiring sebelum jenazah ditaruh di bumi.

Berkata Bukhari: " Barang siapa mengiringkan jenazah, janganlah ia duduk sebelum ditempatkan dari bahu orang-orang yang memikul. Jika ada yang duduk, maka harus disuruh berdiri! " Lalu diriwayatkannya dari Abu Sa'id al Khudri ra hadits Rasulullah saw.: "Jika kamu melihat jenazah, harus berdiri! Dan siapa yang mengiringkannya, janganlah ia duduk sebelum ditempatkan. "

D.    Berdiri ketika jenazah lewat.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Waqid bin'Amar bin Sa'ad bin Mu'adz yang menceritakan: "Saya lihat jenazah lewat di bani salamah, lalu saya berdiri. Maka berkatalah Nabi bin Jubeir:" Duduklah, dan saya akan menjelaskan pada Anda keterangan yang sah tentang masalah ini '. " Mas'ud bin Hakim ar-Rusqi menyampaikan padaku bahwa ia mendengar Ali bin Abi Thalib ra. berkata: " Dulu Nabi saw. menyuruh kami berdiri bila jenasah lewat, kemudian setelah itu ia duduk dan menyuruh kami untuk duduk '" Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dengan kalimat yang berbunyi sebagai berikut: "Kami lihat Nabi saw. berdiri, maka kamipun berdirilah, lalu ia duduk, maka kami duduk pula "- - artinya bila ada jenazah. Menurut Turmudzi, hadits Ali ini hasan lagi shahih dan pada sanadnya ada empat orang tabi'in yang beberapa orang diantara mereka meriwayatkan dari lainnya, hingga menjadi praktek bagi sebagian anggota. Dan menurut Syafi'i, hadits tersebut adalah yang paling sah tentang masalah ini . Hadits ini juga membatalkan - nasakh - hadits pertama: " Jika kamu melihat jenazah, kamu harus berdiri! " Berkata Ahmad: "Jika suka, ia bisa berdiri, dan bisa pula tidak. " Sebagai alasannya adalah karena sebagaimana diriwayatkn, Nabi sw. awalnya berdiri, kemudian baru duduk. " Demikianlah pula pendapat Ishak bin Ibrahim.

E.     Mengiringi jenazah bagi wanita.

berdasarkan hadits dari Ummu 'Athiyyah, katanya: " Kami dilarang buat mengiringkan jenazah, tetapi tidaklah dikerasi. " (Riwayat Ahmad, Bukhari dan Ibnu Majah). Menganngap makruh ini adalah madzhab Ibnu Mas'ud,Ibnu Umar, Abu Umamah, 'Aisyah, Masruq. Hasan, Nakh'i, Auza'i, Ishak dan golongan-golongan Hanafi, Syafi'i, dan Hambali. 
1.       Pendapat Malik sama sekali tidaklah makruh bila wanita yang telah berumur pergi mengantar jenazah, begitu juga bila wanita yang masih muda usia mengantar jenazah seseorang yang kematiannya dirasakannya sebagai musibah besar atas dirinya, dengan syarat ia pergi itu secara sembunyi-sembunyi dan tidak akan mengakibatkan timbulnya fitnah .
2.       Ibnu Hazmin berpendapat bahwa alasan yang dipakai oleh jumhur itu tidaklah sah dan baginya tak ada salahnya bagi wanita mengiringkan jenazah. " Bagi kami tidaklah makruh hukumnya bila wanita mengantarkan jenazah, dan kami tidak melarang mereka berbuat itu. Keterangan-keterangan yang melarangnya tidak satu pun yang sah, karena kalau tidak mursal, maka diterima dari orang yang tidak dikenal atau yang tak dapat dipercaya ucapannya. " Bahkan ada keterangan sah yang bertentangan dengan itu, yakni yang diriwayatkan dari jalan Syu'bah bin Waki ' yang diterimanya dari Hisyam bin 'Urwah dari Wahab bin Kaisan, berikutnya dari Muhammad bin 'Amar bin' Atha yang diterimanya dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. sedang mengantarkan jenazah, tiba-tiba Umar melihat seorang wanita, maka ia berseru memanggilnya. Maka sabda Nabi saw.: 'Biarkanlah itu, hai Umar, karena air mata bisa mengucur dan jiwa menderita, sedang saat yang dijanjikan tidaklah jauh'. Katanya pula: 'Menurut keterangan yang sah, Ibnu Abbas juga tidak menganggapnya makruh '. " Allahu a'lam.

Tata cara Pemakaman :



1. Letakkan usungan keranda Janazah di sebelah liang kubur yang longgar.
2. Dibuka tutup keranda dan selubung jenazah.
3. Dua/tiga orang lelaki, dari keluarga jenazah terdekat dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari, sebelumnya.masuk dalam liang kubur dengan berdiri, menyiapkan diri menerima jenazah.

4. Masukkan jenazah dari arah kaki , didahulukan kepalanya dimasukkan (dari arah selatan)
5. Letakkan jenazah secara membujur, arah kepala di sebelah barat, dan badan jasadnya  ihadapkan miring/serong, mukanya menghadap kiblat.
6. Lepaskan semua ikatan tali, serta dilonggarkan kain kafannya (pipi pelipis tidak harus meneyentuh tanah).
7. Letakkkan gumpalan tanah sebagai penyangga di bagian belakang badan, kepala, pinggang, perut, kaki, agar jasad tidak terlentang.
8. Tutuplah rongga dengan rapat dengan kayu atau batu untuk kemudian ditimbuni tanah yang cukup padat dan rapat.
9. Buatlah onggakan gundukan tanah asal tidak melebihi sejengkal tangan tingginya.
10. Para pelayat diutamakan turut serta menimbuni tanah dengan tiga kali taburan tanah.

Catatan:
1.      Disunahkan berdo'a setelah selesai penguburan sebelum meninggalkan kuburan dengan harapan siap menjawab pertanyaan Malaikat Mungkar - Nakir.
2.      Setiap mengangkat dan meletakkan mayat hendaklah diiringi do'a "Bismillah wa'ala millati rosulillah" Artinya : Dengan nama Allah serta mengikuti tuntunan Rasullah S.A.W.
3.      Do'a selesai penguburan : "Ya allah,ampunilah dia dan kasihinilah dia dan sejahterakanlah dia dan maafkanlah dia dan tempatkanlah dia di tempat yang terhormat, dan lapangkanlah empatnya, dan empukkanlah bumi tempat tidurnya dan jauhkanlah dia darisiksaan kubur, dan lindungilah
dia dari siksaan neraka, Ya allah tetapkanlah dia dengan perkataan yang benar di dunia dan khirat.
 

Doโ€™a seusai pemakaman
Riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam yang kami jumpai adalah hadis dari Utsman bin Affan radhiyallahu โ€˜anhu, beliau menceritakan,
ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ุฅูุฐูŽุง ููŽุฑูŽุบูŽ ู…ูู†ู’ ุฏูŽูู’ู†ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู‘ูุชู ูˆูŽู‚ูŽููŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุงุณู’ุชูŽุบู’ููุฑููˆุง ู„ูุฃูŽุฎููŠูƒูู…ู’ุŒ ูˆูŽุณูŽู„ููˆุง ู„ูŽู‡ู ุจูุงู„ุชู‘ูŽุซู’ุจููŠุชูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู’ุขู†ูŽ ูŠูุณู’ุฃูŽู„ูยป
            Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam apabila selesai memakamkan jenazah, beliau berdiri di samping kuburannya, lalu bersabda:
ุงุณู’ุชูŽุบู’ููุฑููˆุง ู„ูุฃูŽุฎููŠูƒูู…ู’ุŒ ูˆูŽุณูŽู„ููˆุง ู„ูŽู‡ู ุจูุงู„ุชู‘ูŽุซู’ุจููŠุชูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู’ุขู†ูŽ ูŠูุณู’ุฃูŽู„ู
โ€Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya. Karena saat ini dia sedang diuji.โ€ (HR. Abu Daud 3221, al-Hakim 1372, al-Baghawi dalam Syarhus Sunah 1523, dan sanadnya dishahihkan ad-Dzahabi).

Lafadz Doanya

Berdasarkan hadis di atas, seusai memakamkan jenazah, kita bisa membaca:
ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุงุบู’ู€ููู€ุฑู’ ู„ูŽู€ู€ู‡ู
ALLAHUM-MAGHFIR LAHUU (Ya Allah, ampunilah dia)
ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุซูŽู€ู€ู€ุจู€ู‘ูู€ู€ู€ุชู’ู‡ู
ALLAHUMM TSABBIT HUU (Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
ุจุงุจ ุงู„ูˆู‚ูˆู ุจุนุฏ ุฏูู† ุงู„ู…ูŠุช ูˆุงู„ุฏุนุงุก ู„ู‡ ูˆุงู„ุงุณุชุบูุงุฑ ู„ู‡ ูˆุฐู„ูƒ ุฃู† ุงู„ู…ูŠุช ุฅุฐุง ุฏูู† ูุฅู†ู‡ ูŠุฃุชูŠู‡ ู…ู„ูƒุงู† ูŠุณุฃู„ุงู† ุนู† ุฑุจู‡ ูˆุฏูŠู†ู‡ ูˆู†ุจูŠู‡ ููƒุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฅุฐุง ูุฑุบ ู…ู† ุฏูู† ุงู„ู…ูŠุช ูˆู‚ู ุนู„ูŠู‡ ูŠุนู†ูŠ ุนู†ุฏู‡ ูˆู‚ุงู„ ุงุณุชุบูุฑูˆุง ู„ุฃุฎูŠูƒู… ูˆุงุณุฃู„ูˆุง ู„ู‡ ุงู„ุชุซุจูŠุช ูุฅู†ู‡ ุงู„ุขู† ูŠุณุฃู„ ููŠุณู† ู„ู„ุฅู†ุณุงู† ุฅุฐุง ูุฑุบ ุงู„ู†ุงุณ ู…ู† ุฏูู† ุงู„ู…ูŠุช ุฃู† ูŠู‚ู ุนู†ุฏู‡ ูˆูŠู‚ูˆู„ ุงู„ู„ู‡ู… ุงุบูุฑ ู„ู‡ ุซู„ุงุซ ู…ุฑุงุช ุงู„ู„ู‡ู… ุซุจุชู‡ ุซู„ุงุซุง ู„ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ุบุงู„ุจ ุฃุญูŠุงู†ู‡ ุฅุฐุง ุฏุนุง ุฏุนุง ุซู„ุงุซุง ุซู… ูŠู†ุตุฑู ูˆู„ุง ูŠุฌู„ุณ ุจุนุฏ ุฐู„ูƒ ู„ุง ู„ู„ุฐูƒุฑ ูˆู„ุง ู„ู„ู‚ุฑุงุกุฉ ูˆู„ุง ู„ู„ุงุณุชุบูุงุฑ ู‡ูƒุฐุง ุฌุงุกุช ุจู‡ ุงู„ุณู†ุฉ

Bab tentang berdiri sejenak seusai pemakaman mayit, mendoakannya dan memohonkan ampunan untuknya. Ketika mayit usai dimakamkan, akan datang dua malaikat yang bertanya: โ€™Siapa Rabmu? Apa agamamu? Dan siapa nabimu?โ€ Karena itu, kebiasaan Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam seusai memakamkan jenazah, beliau diam sejenak di samping kuburan. Lalu bersabda, โ€ Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya. Karena saat ini dia sedang ditanya.โ€
Untuk itu, dianjurkan bagi kita seusai memakamkan jenazah, agar kita berdiri di sampingnya dan membaca:
ALLAHUM-MAGHFIR LAHUU (3 kali), dan ALLAHUMM TSABBIT HUU (3 kali).
Karena Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam seringkali ketika berdoa, beliau ulangi 3 kali. Setelah itu, beliau meninggalkan tempat itu dan tidak duduk seusai pemakaman. Baik untuk dzikir,membaca al-Quran, maupun istighfar. Demikian yang sesuai sunnah. (Syarh Riyadhus Sholihin, 4/562).

Apakah Boleh Berjamaah?

Dalam hadis Utsman di atas, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam hanya memerintahkan para sahabat untuk mendoakan jenazah, dan BUKAN memimpin doa, kemudian para sahabat mengaminkan. Disimpulkan dari sini, para ulama menegaskan bahwa yang sesuai dalil, doa itu dilakukan sendiri-sendiri dan tidak berjamaah.
Lalu bagaimana jika dilakukan berjamaah: satu berdoa dan yang lain mengaminkan.
Ketika ditanya tentang doa jamaah di kuburan, Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
ู„ูŠุณ ู‡ุฐุง ู…ู† ุณู†ุฉ ุงู„ุฑุณูˆู„ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุŒ ูˆู„ุง ู…ู† ุณู†ุฉ ุงู„ุฎู„ูุงุก ุงู„ุฑุงุดุฏูŠู† ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู… ุŒ ูˆุฅู†ู…ุง ูƒุงู† ุงู„ุฑุณูˆู„ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠุฑุดุฏู‡ู… ุฅู„ู‰ ุฃู† ูŠุณุชุบูุฑูˆุง ู„ู„ู…ูŠุช ูˆูŠุณุฃู„ูˆุง ู„ู‡ ุงู„ุชุซุจูŠุช ุŒ ูƒู„ู‘ูŒ ุจู†ูุณู‡ ุŒ ูˆู„ูŠุณ ุฌู…ุงุนุฉ
Semacam ini tidak sesuai sunah Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, tidak pula ajaran para al-Khulafaโ€™ ar-Rosyidun radhiyallahu โ€˜anhum. Namun Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam hanya membimbing mereka untuk memintakan ampun bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing membaca sendiri, dan tidak dilakukan secara berjamaah. (Fatawa al-Janaiz, hlm. 228, dinukil dari Fatwa Islam, no. 48977).
Kemudian, mengenai kasus yang ada di lapangan, Imam Ibnu Baz memberikan rincian,
  1. Jika itu dilakukan di luar kesengajaan, dimana ada orang yang berdoa, kemudian beberapa orang yang mendengar doanya di sampingnya mengaminkannya, semacam ini diperbolehkan. Sehingga nanti bisa jadi tidak satu doa yang diaminkan, tapi bisa banyak doa yang diaminkan. Karena pada asalnya, orang ini doa sendiri dengan suara lirih, kemudian diaminkan orang di sekitarnya yang mendengar.
  2. Jika itu dilakukan dengan sengaja, dalam arti ada satu orang yang ditunjuk khusus untuk berdoa, kemudian yang lain mengaminkan, maka model semacam ini tidak ada dalilnya. Baik dari Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam maupun para sahabat.

Penutup

Kesimpulan

Sesuai dengan penjelasan yang sudah ada diatas, maka kami menyimpulkan bahwa dalam proses pemakaman ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu waktu memakamkan, kondisi darurat atau tidaknya, adab saat mengantar jenazah, sampai hal hal Sunnah dan makruhnya serta harus memperhatikan tata cara dalam memakamkn jenazah tersebut.

Lihat Video di Bawah ini:

Referensi :

http://www.binbaz.org.sa/mat/10063


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)